BukuNonfiksi

Perempuan_M.Quraish Shihab

*KETIKA ISLAM MEMULIAKAN PEREMPUAN* _(Kajian terhadap buku “perempuan”)_Buku Perempuan yang ditulis oleh M. Quraish Shihab dan diterbitkan oleh Lentera Hati pada tahun 2018 merupakan salah satu karya monumental yang mengkaji kedudukan perempuan dalam Islam secara mendalam dan komprehensif. Dengan ketebalan 452 halaman, buku ini tidak hanya membahas aspek normatif-teologis, tetapi juga mengaitkannya dengan realitas sosial, budaya, dan problem kontemporer yang dihadapi perempuan saat ini.Sejak bagian awal, penulis telah menegaskan landasan teologis tentang kesetaraan manusia di hadapan Allah SWT dengan merujuk pada Q.S Al-Hujurat: 13 yang menyatakan bahwa kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh tingkat ketakwaannya. Penegasan ini menjadi fondasi penting untuk meluruskan pemahaman yang selama ini keliru mengenai posisi perempuan dalam Islam. Penulis juga menghadirkan teladan empat perempuan yang dijamin masuk surga, yaitu Khadijah, Fatimah, Maryam, dan Asiyah, sebagai bukti bahwa perempuan memiliki potensi spiritual yang sama tingginya dengan laki-laki.Salah satu pembahasan yang memberikan kesan mendalam bagi saya adalah pelurusan makna hadis tentang penciptaan perempuan dari tulang rusuk yang bengkok. Dalam buku ini, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa hadis tersebut tidak boleh dipahami secara literal sebagai dalil subordinasi perempuan. Hadis itu merupakan kiasan psikologis yang menggambarkan sifat perempuan yang lembut dan sensitif, sehingga apabila hendak diluruskan harus dengan cara yang halus dan penuh kesabaran. Penjelasan ini sangat mencerahkan karena berhasil mematahkan stigma yang selama ini sering digunakan untuk merendahkan perempuan.Selanjutnya, terkait isu poligami yang kerap menjadi perdebatan, penulis menggandeng Q.S An-Nisa: 3 dengan Q.S An-Nisa: 129 secara utuh. Ayat pertama memang memberikan kebolehan menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, namun dengan syarat berlaku adil. Sedangkan ayat berikutnya menegaskan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil sekalipun sangat menginginkannya. Dari sini dapat dipahami bahwa hukum asal dalam pernikahan Islam adalah monogami, sedangkan poligami merupakan pintu darurat yang syaratnya hampir mustahil untuk dipenuhi. Penjelasan ini sangat relevan untuk menjawab fenomena yang terjadi di masyarakat saat ini, di mana masih banyak yang menjadikan poligami sebagai dalih tanpa memahami batasan syariatnya.Pembahasan mengenai waris dengan ketentuan 1:2 antara laki-laki dan perempuan dalam Q.S An-Nisa: 11 juga diuraikan secara proporsional. Penulis menekankan bahwa perbedaan bagian tersebut berkaitan erat dengan tanggung jawab nafkah yang dibebankan kepada laki-laki terhadap istri, anak, ibu, dan saudara perempuannya. Sementara itu, bagian yang diterima oleh perempuan sepenuhnya menjadi hak pribadi tanpa kewajiban untuk menafkahi orang lain. Bahkan, penulis menambahkan bahwa dalam beberapa kondisi tertentu, bagian waris perempuan dapat lebih besar atau setara dengan laki-laki. Uraian ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan dalam Islam tidak selalu berarti kesamaan mutlak, melainkan kesesuaian dengan peran dan tanggung jawab.Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pembahasan mengenai kepemimpinan perempuan. Dengan melakukan takhrij terhadap hadis “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan”, penulis menjelaskan konteks historis hadis tersebut yang bersifat kasuistik ketika Persia mengangkat putri Kisra yang zalim. Di sisi lain, Al-Qur’an justru mengapresiasi kepemimpinan Ratu Balqis dalam Q.S An-Naml yang digambarkan sebagai pemimpin yang bijaksana dan demokratis. Dengan demikian, perempuan memiliki peluang yang sama untuk berkiprah di ruang publik selama memiliki kapabilitas dan tidak melalaikan kewajiban pokoknya.Penafsiran Q.S An-Nisa: 34 tentang tahapan membina istri yang nusyuz juga menjadi bagian yang sangat menggugah. Penulis memaparkan batasan yang telah ditetapkan oleh ulama klasik bahwa tindakan “memukul” hanya boleh dilakukan dengan alat yang tidak menyakitkan seperti siwak, tidak meninggalkan bekas, dan tidak pada wajah. Lebih jauh, M. Quraish Shihab menegaskan bahwa Rasulullah SAW seumur hidupnya tidak pernah memukul istri. Oleh karena itu, dalam konteks kekinian, tindakan kekerasan terhadap istri sama sekali tidak dapat dibenarkan dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.Setelah membaca keseluruhan isi buku ini, saya memperoleh pemahaman bahwa berbagai ketentuan yang tampak membatasi perempuan pada masa turunnya Al-Qur’an sejatinya merupakan langkah progresif dan emansipatif untuk mengangkat derajat perempuan dari tradisi jahiliah yang sangat diskriminatif. Islam hadir bukan untuk mengekang, melainkan untuk melindungi dan memuliakan perempuan. Hal ini semakin menguatkan keyakinan saya bahwa budaya patriarki yang menindas dengan mengatasnamakan agama merupakan bentuk penyimpangan tafsir karena membaca ayat secara parsial dan mengabaikan maqashid syariah.Secara keseluruhan, buku Perempuan merupakan bacaan yang sangat penting dan relevan bagi seluruh kalangan, baik perempuan maupun laki-laki. Karya ini berhasil menyajikan diskursus keislaman yang moderat, rasional, dan membumi tanpa kehilangan kedalaman dalil. Bagi siapa pun yang ingin memahami kedudukan perempuan dalam Islam secara utuh dan tidak terjebak pada pemahaman yang bias, buku ini sangat layak untuk dijadikan rujukan utama.

Related posts

Senyum Dua Putri Tukang Rongsokan di Jepara yang Kini Bisa Sekolah Gratis

Nofia Sugist

One Piece: Lebih dari Sekedar Anime, Sebuah Pelayaran tentang Arti Hidup

Moh Imron

Matahari Minor – Tere Liye

hafidz

Leave a Comment

error: Content is protected !!