Probolinggo – Dalam rangka memperkuat fungsi representasi dan menjaring aspirasi masyarakat, DPRD Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan Klinik Aspirasi DPRD Kabupaten Probolinggomulai diperkenalkan secara resmi lewat soft launching pada3 Maret 2025, pada saat serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo.Jadi, bisa dikatakan bahwa pembentukan Klinik Aspirasi.
Kegiatan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, keluhan, maupun usulan terkait pembangunan daerah secara langsung kepada anggota DPRD.Melalui Klinik Aspirasi, DPRD ingin menghadirkan mekanisme pelayanan yang transparan, responsif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, OKA MAHENDRA JATI KUSUMA, S.E.,M.M dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen DPRD untuk senantiasa mendengar dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
DPRD Kabupaten Probolinggo tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Klinik Aspirasi ini kami hadirkan sebagai ruang dialog terbuka agar masyarakat dapat menyampaikan persoalan secara langsung,” ungkapnya.
Klinik Aspirasi sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yaitu memfasilitasi aspirasi dan pengaduan masyarakat itu dibuktikan dari jumlah pengaduan-pengaduan masyarakat yang telah masuk dan disposisi kepada dinas yang bersangkutan untuk penanganan dan penyelesaian masalah yang dilaporkan.
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang melayani pengaduan dan menampung aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait masalah-masalah birokrasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, dalam mengadakan Sosialisasi langsung dengan mengundang seluruh perwakilan tiap-tiap Dinas, aparat kelurahan/desa yang ada di Kabupaten Probolinggo beserta masyarakat.
Sejumlah aspirasi yang disampaikan warga meliputi bidang infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Untuk menindaklanjutinya, aspirasi akan dikelompokkan sesuai bidang komisi di DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, H. Saiful Bahri, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya akan fokus pada isu-isu pemerintahan dan pelayanan publik. Komisi I membidangi Pemerintahan dan Perundang-undangan. Ruang lingkupnya meliputi pemerintahan, ketertiban dan ketentraman, kependudukan, penerangan dan pers, hukum perundang-undangan, kepegawaian, perizinan, pertanahan, dan kerjasama. Kami akan mencatat setiap keluhan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan administrasi, dan keamanan masyarakat. Aspirasi ini akan kami bawa dalam rapat komisi dan kami dorong tindak lanjutnya bersama OPD terkait,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo ,menegaskan bahwa Klinik Aspirasi menjadi ruang penting untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat membidangi Perekonomian dan Keuangan. Ruang lingkupnya meliputi perdagangan, perindustrian, perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, koperasi, usaha kecil, pariwisata, dan perlindungan konsumen.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, menegaskan perhatian pada pembangunan infrastruktur dan sektor ekonomi. Ruang lingkupnya meliputi pekerjaan umum, tata ruang, perhubungan, pertambangan, energi, perumahan rakyat, dan lingkungan hidup. “Kami akan mengawal setiap usulan masyarakat agar tidak berhenti di sini saja. Aspirasi warga akan menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan dan penguatan ekonomi daerah,” tambah Mochammad Al-Fatih.Aspirasi terkait perbaikan jalan, irigasi, serta penguatan usaha mikro dan sektor pertanian menjadi prioritas Komisi III. Semua masukan akan kami perjuangkan agar masuk dalam perencanaan pembangunan daerah,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati, S.E., membidangi Kesejahteraan Rakyat. Ruang lingkupnya meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan, dan ketenagakerjaan. menambahkan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan menjadi fokus utama.Banyak aspirasi yang berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan sekolah maupun fasilitas kesehatan. Komisi IV akan menindaklanjutinya dengan mendorong peningkatan alokasi anggaran serta pengawasan terhadap implementasi program pemerintah,” terangnya.
Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa Klinik Aspirasi akan menjadi agenda rutin, setiap hari Rabu pada pukul 09.00-14.00 WIB di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Hal ini diharapkan dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Implementasi Hasil SOP Klinik Aspirasi terdiri dari 3 tahapan (penyampaian aduan hingga pelaporan hasil).
- Output kejelasan alur, efisiensi waktu (5‒7 hari), keterbukaan, dan akuntabilitas.
- Indikator 90% aduan terdisposisi tepat, 80% kepuasan masyarakat, 70% aduan selesai sesuai SOP.
- Dampak meningkatnya kepercayaan publik, birokrasi lebih sederhana, dan replikasi model tata kelola aspirasi.
Dengan adanya Klinik Aspirasi, DPRD Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mewujudkan pembangunan yang adil dan merata sesuai dengan aspirasi rakyat.
Media Sosial KLINIK ASPIRASI :