Probolinggo 24 September 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo melakukan tera ulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Desa Semampir kecamatan Kraksaan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan alat ukur di dispenser BBM memberikan takaran yang sesuai standar dan tidak merugikan konsumen. Petugas metrologi melakukan pengecekan langsung dengan menggunakan bejana ukur standar 20 liter untuk membandingkan jumlah bahan bakar yang keluar dari dispenser.
Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo DIYAH SETYO RINI, M.AP.,S.Si menegaskan, tera ulang merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan. “Tera ulang ini penting agar masyarakat yakin bahwa setiap liter BBM yang dibeli sesuai dengan takaran. Selain melindungi konsumen, hal ini juga menjaga nama baik pengelola SPBU,” ujarnya.
Sejumlah warga yang kebetulan mengisi BBM saat tera ulang berlangsung menyambut baik langkah tersebut. Mereka berharap kegiatan serupa terus digalakkan secara berkala agar tidak ada kecurangan dalam penjualan bahan bakar.
Selain SPBU, tera ulang juga dilakukan pada berbagai alat ukur di pasar tradisional maupun modern, mulai dari timbangan pedagang hingga alat ukur industri. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan transparan.