Dalam beberapa tahun terakhir, banyak lahan pertanian dan sawah di berbagai daerah mulai berkurang karena dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan. Lahan yang dulunya digunakan untuk menanam padi kini berubah menjadi kompleks hunian, ruko, dan jalan baru. Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap berkurangnya lahan produktif untuk pertanian.
Pihak yang terlibat dalam perubahan ini meliputi para pemilik lahan, pengembang perumahan, dan pemerintah daerah. Pemilik lahan biasanya menjual sawahnya karena harga tanah yang semakin tinggi dan kebutuhan ekonomi yang mendesak. Sementara pengembang perumahan melihat peluang bisnis besar akibat meningkatnya kebutuhan tempat tinggal. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan izin pembangunan dan mengatur tata ruang wilayah.
Fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan semakin marak sejak tahun 2020 hingga sekarang. Hal ini seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk dan urbanisasi yang menyebabkan kebutuhan hunian meningkat pesat.
Perubahan lahan ini banyak terjadi di daerah pinggiran kota dan desa yang dekat dengan wilayah perkotaan, seperti di Kecamatan Semampir, Kediri, dan beberapa daerah di Jawa Timur lainnya. Kawasan tersebut dulunya dikenal sebagai wilayah dengan hamparan sawah yang luas, namun kini mulai dipenuhi bangunan rumah.
Ada beberapa faktor penyebab alih fungsi lahan ini. Pertama, meningkatnya jumlah penduduk yang membutuhkan tempat tinggal. Kedua, harga tanah di daerah pertanian yang semakin tinggi membuat banyak petani memilih menjual lahannya. Ketiga, perkembangan infrastruktur dan transportasi yang memudahkan akses dari desa ke kota juga menjadi alasan utama mengapa banyak pengembang memilih membangun perumahan di lahan bekas sawah.
Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan berdampak pada menurunnya produksi pangan lokal karena lahan tanam berkurang. Selain itu, sistem tata air dan lingkungan juga terganggu karena berkurangnya daerah resapan air.
Untuk mengatasinya, pemerintah berupaya menetapkan kebijakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) agar sawah produktif tidak mudah dialihfungsikan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lahan pertanian juga terus dilakukan agar keseimbangan antara kebutuhan tempat tinggal dan ketahanan pangan tetap terjaga.