JAKARTA, CNN Indonesia – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh suami artis Sandra Dewi tersebut, sehingga vonis hukuman 20 tahun penjara sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Kamis (30/10/2025), menyampaikan bahwa proses eksekusi ini berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) yang diterbitkan pada 21 Juli 2025.
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang
Detail Kasus dan Pencabutan Gugatan Aset
Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Sebelumnya, istri Harvey, Sandra Dewi, sempat mengajukan gugatan keberatan terkait perampasan sejumlah aset miliknya yang disita dalam kasus ini, termasuk tas mewah dan rumah. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut.
Ketua majelis hakim, Rios Rohmanto, menjelaskan bahwa Sandra Dewi memilih untuk mencabut gugatan keberatan karena memutuskan untuk patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, aset-aset yang disita dalam perkara ini akan dirampas untuk negara.