Jakarta, 14 Oktober 2025 Setelah sempat mengalami penurunan besar-besaran akibat kebijakan ekonomi Amerika Serikat, pasar crypto kini menunjukkan tanda-tanda kebangkitan. Nilai total kapitalisasi pasar kripto global kembali naik lebih dari 6 persen, menembus angka 4 triliun dolar AS, menurut laporan CoinGecko.
Kenaikan ini terjadi setelah adanya sinyal positif bahwa pemerintahan Amerika Serikat akan meninjau ulang tarif 100 persen terhadap impor teknologi asal Tiongkok. Sebelumnya, pengumuman kebijakan tersebut sempat menyebabkan kekacauan di pasar, menghapus nilai aset digital hingga mencapai 19 miliar dolar AS hanya dalam dua hari.
Mata uang digital Bitcoin kini kembali diperdagangkan di kisaran 115.000 dolar AS per koin, sementara Ethereum naik ke level 4.100 dolar AS, setelah sebelumnya sempat turun ke bawah 3.500 dolar. Investor global mulai menunjukkan optimisme baru terhadap aset digital seiring meningkatnya dukungan institusi besar terhadap sektor ini.
Di Indonesia, pemerintah juga memperbarui aturan pajak untuk transaksi crypto. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaikkan pajak transaksi domestik dari 0,1 persen menjadi 0,21 persen, sementara transaksi crypto di bursa luar negeri kini dikenakan tarif 1 persen. Namun, untuk menjaga daya saing industri, pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi crypto karena aset digital kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi barang dagangan.
Dengan kebijakan baru ini, para pelaku pasar berharap industri crypto di Indonesia bisa tumbuh lebih sehat dan transparan. “Pemerintah mulai melihat crypto bukan lagi sekadar tren, tetapi bagian dari sistem keuangan digital masa depan,” ujar Ahmad Fadli, analis pasar aset digital asal Surabaya.